Sikap Menteri Susi Tidak Berubah
Susi menuturkan, larangan ini bukan akhir dari segalanya. Pihaknya hanya meminta untuk mengganti alat tangkap yang ramah lingkungan, bukan moratorium penangkapan hasil laut seperti negara-negara tetangga.
Dalam peralihan ini pun, pemerintah turut membantu dengan membagi-bagikan alat tangkap yang ramah lingkungan untuk kapal di bawah 10 GT.
”Kita buka lebar-lebar, silakan, tetapi jangan rusak dengan alat tangkap yang merusak lingkungan,” ungkapnya.
Terkait pelarangan ini pun, pihaknya telah memberi tenggang waktu pada nelayan untuk beralih secara bertahap.
Kementerian memberi tenggat dua tahun sejak aturan pelarangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 keluar.
”Nelayan waktu itu lobinya 2 tahun. Ya sudah kita setujui sampai Juli 2017 ini. Sekarang masih minta perpanjang-perpanjang terus. Kalau dikasih terus bisa-bisa sampai tiga tahun . Keburu habis ikan kita,” tegasnya.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen PT KKP) Sjarief Widjaja menambahkan, larangan penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan ini sejatinya sudah dikeluarkan sejak zaman pemerintahan Presiden Soeharo.
Tapi belakangan, masyarakat mulai cari alternatif pengganti salah satunya berupa cantrang tersebut.