Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
Jumat, 20 Desember 2024 – 20:26 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait korupsi, yaitu Fatwa Nomor 4/Munas VI/MUI/2000.
Baca Juga:
Dalam fatwa tersebut, MUI mendefinisikan korupsi atau ghulul sebagai tindakan mengambil sesuatu yang berada di bawah kekuasaan dengan cara yang tidak benar menurut Islam.
"MUI memfatwakan bahwa korupsi dan suap adalah tindakan yang haram hukumnya," pungkas Zainut Tauhid Sa'adi. (esy/jpnn)