Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sikap Tegas Tim Kerja DPD RI Terkait RUU HIP

Senin, 06 Juli 2020 – 19:31 WIB
Sikap Tegas Tim Kerja DPD RI Terkait RUU HIP - JPNN.COM
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyatakan mendukung pemekaran Papua. Foto: Dok. DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kerja (Timja) Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengeluarkan rekomendasi resmi menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Ketua Timja Pimpinan DPD Nono Sampono mengatakan rekomendasi yang didasarkan lima telaah tersebut akan disampaikan kepada Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk diambil sebagai sikap lembaga.

Dia menjelaskan RUU HIP yang didalilkan sebagai payung hukum bagi keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus diubah secara total dan mendasar dengan menghilangkan dan menghapus ruang penafsiran nilai dasar dan falsafah Pancasila ke dalam norma UU.

Sebab, ujar dia, Pancasila adalah sumber segala sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam UU melainkan ada di UUD NRI 1945. Dalam pembukaan UUD NRI 1945, sudah tertulis dan disepakati sebagai konsensus nasional untuk tidak dapat diubah.

“Perubahan itu hanya dapat dilakukan atas batang dan tubuh yang berisi dua bagian pokok yaitu sistem pemerintahan negara dan hubungan negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia. Jadi tidak ada opsi lain selain menolak,” tukas Nono saat malam silaturahim Pimpinan DPD serta Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI di rumah jabatan Ketua DPD La Nyalla di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Minggu (5/7).

Nono mengatakan sebagai solusi tata negara, Timja DPD merekomendasikan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang murni sebagai payung hukum keberadaan badan tersebut. Sepanjang tidak menyinggung dan memberi ruang tafsir atas Pancasila sebagai dasar negara yang telah menjadi konsensus nasional sejak NKRI berdiri.

“Seperti badan-badan lain yang ada, juga memiliki payung hukum UU, Pramuka dan Kadin juga punya payung UU, itu memang perlu,” jelasnya.

Sebab, kata Nono, perlu diatur secara teknis tugas pokok dan fungsi BPIP agar tidak terjadi duplikasi peran dan anggaran dengan tugas Sosialisasi Empat Pilar yang selama ini sudah dijalankan MPR.

Tim Kerja (Timja) Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengeluarkan rekomendasi resmi terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News