Sikapi Pemilukada Tapteng, KPU Sumut Masih Bingung
Rabu, 13 April 2011 – 15:27 WIB
![Sikapi Pemilukada Tapteng, KPU Sumut Masih Bingung Sikapi Pemilukada Tapteng, KPU Sumut Masih Bingung - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, Irham Buana Nasution, menilai, putusan sela yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng), masih memiliki celah bagi munculnya multitafsir. Terutama menyangkut posisi pasangan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom, yang menurut putusan MK, termasuk yang harus diverifikasi dan klarifikasi persyaratan dukungan partainya. Perdebatan bisa muncul lantaran Armand-Hotben tidak termasuk pasangan yang mengajukan gugatan ke MK. Ini berbeda dengan pasangan yang juga dicoret KPU Tapteng, yakni Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit, yang memang mengajukan gugatan.
"Pasangan Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom kan tidak mennggugat ke MK. Tapi pasangan ini yang direkomendasikan Bawaslu agar diikutsertakan," ujar Irham Buana Nasution saat dihubungi JPNN.
Karenanya, agar ada pemahaman yang sama terhadap seluruh institusi penyelenggara pemilukada terhadap putusan MK ini, Irham mengatakan, pihaknya akan segera berkonsultasi ke MK. "Agar tak ada lagi penafsiran," cetusnya. Selain ke MK, KPU Sumut juga akan membicarakan masalah ini dengan KPU Pusat dan Bawaslu.
Pemahaman yang sama penting, lanjut Irham, lantaran putusan MK ini punya implikasi yang tidak enteng. Jika hasil verifikasi dan klarifikasi nantinya memunculkan pasangan calon baru, maka tahapan pemilukada akan diulang mulai dari tahapan penetapan pasangan calon yang berhak mengikuti pemilukada. "Kalau nanti ada calon baru, ya harus kampanye lagi, harus cetak kertas suara lagi, dan berbagai logistik lainnya," ujar Irham. Sudah tentu, konsekuensi juga pada aspek pembiayaan.
JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, Irham Buana Nasution, menilai, putusan sela yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Parpol
Elite PPP Sebut Tidak Ada Isu Muktamar Dipercepat
Senin, 17 Juni 2024 – 16:32 WIB - Pilkada
Ingat, Pembentukan Pantarlih Harus Sesuai Domisili
Minggu, 16 Juni 2024 – 23:03 WIB - Pilkada
Crazy Rich Surabaya Dukung Eri Cahyadi-Hendy Setiono di Pilwali 2024
Minggu, 16 Juni 2024 – 15:31 WIB - Pilkada
Demokrat Dukung Ketua DPC Gerindra Nurhidayah Maju di Pilkada Lombok Barat 2024
Minggu, 16 Juni 2024 – 14:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Dor, Dor, Dor, Pasukan TNI Tembak 1 OPM dan 1 Desertir
Senin, 17 Juni 2024 – 14:19 WIB - Humaniora
Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Dibuka? Jawaban Panselnas Bikin Penasaran
Senin, 17 Juni 2024 – 18:20 WIB - Seleb
Dewi Perssik Ungkap Alasan Potong Hewan Kurban di Rumah, Oh Ternyata
Senin, 17 Juni 2024 – 14:45 WIB - Jateng Terkini
Telan Rp 386 Miliar, Jokowi Bilang Tanggul Laut Semarang Mampu Menahan Rob 30 Tahun
Senin, 17 Juni 2024 – 16:54 WIB - Sepak Bola
EURO 2024: Ukraina Bawa Semangat Perang Buat Meladeni Rumania
Senin, 17 Juni 2024 – 15:14 WIB