Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sikapi Qanun Bendera Aceh, Mendagri Diminta Utamakan Dialog

Senin, 01 April 2013 – 18:05 WIB
Sikapi Qanun Bendera Aceh, Mendagri Diminta Utamakan Dialog - JPNN.COM
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan, polemik soal peraturan daerah (Qanun) Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang mengatur bendera dan lambang Aceh, tidak perlu terjadi jika Mendagri Gamawan Fauzi mengikuti dengan seksama aspirasi yang berkembang di bumi serambi Mekkah itu.

Peraturan yang mengatakan bahwa Kemendagri baru bisa memverifikasi Qanun setelah disahkan, menurut Irman tidak boleh dijadikan alasan mendagri untuk bersikap pasif.

"Yang terbaik dilakukan mendagri dalam menyikapi Qanun adalah dialog dan komunikasi yang intens. Pemerintah harus memprakarsai itu," kata Irman Gusman, kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/4).

Sikap yang diperlihatkan Kemdagri dalam menyikapi qanun tersebut, menurut Irman, lebih bersikap reaktif. "Sementara Qanun tentu sudah mengalami proses pembahasan dan internalisasi sehingga sulit dicabut begitu saja," ujar senator asal Sumatera Barat itu.

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan, polemik soal peraturan daerah (Qanun) Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang mengatur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA