Sikapi Vonis Bebas Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI, Slamet Maarif: Ingat Ada Peradilan Akhirat!
Jumat, 18 Maret 2022 – 19:19 WIB
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana," kata ketua majelis hakim sidang unlawful killing Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat. (ast/jpnn)