Silakan Baca Ini Sebelum Anda Berkunjung ke Mal
Astrid, salah seorang pengunjung mal mengaku tidak masalah dengan pemeriksaan surat vaksinasi Covid-19 tersebut.
"Tidak masalah, kan, tinggal download aja aplikasinya. Cuman pelaksanaannya harus lebih rapi aja di pintu masuk biar tidak terlalu berkerumun saat antre masuk," kata Astrid.
Beda dengan Adi, salah seorang penjual pakaian di dalam mal tersebut mengatakan bahwa pemeriksaan surat vaksinasi tersebut membuat mal sepi dari pengunjung.
"Ya, sebenarnya jadi sepi, cuman bersyukur aja bisa jualan lagi. Sebelumnya, kan, saya tidak jualan selama PPKM Darurat," ujar Adi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 sudah mengizinkan pasar tradisional hingga mal beroperasi.
Aturan itu berlaku selama PPKM Level 4 sejak 10-16 Agustus 2021.
Adapun masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.(cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!