Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Silakan Menilai Konsistensi Jokowi

Selasa, 23 Januari 2018 – 11:49 WIB
Silakan Menilai Konsistensi Jokowi - JPNN.COM
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo tidak mau menilai konsistensi Presiden Joko Widodo soal larangan rangkap jabatan menteri dengan ketua umum partai politik. Ketua Komisi IV DPR itu mempersilakan rakyat yang menilai.

"Saya tidak tahu itu. Silakan saja, karena saya sendiri tidak memilih presiden ini," kata Edhy di DPR, Jakarta, Selasa (23/1).

Namun, Edhy berpendapat bahwa sah-sah saja menteri rangkap jabatan jika tidak mengganggu kinerja. Yang menjadi persoalan adalah jika seorang menteri rangkap jabatan di partai politik ternyata tidak mampu bekerja. 

"Ada juga yang jabatannya cuma satu, tapi tidak kerja-kerja. Kan banyak juga (seperti itu)," ujarnya.

Karena itu, kata Edhy, sebaiknya tidak berasumsi bahwa menteri rangkap jabatan tak akan bekerja secara baik. "Nyatanya banyak juga yang jabatannya dobel, tapi kerja dengan baik," ungkap anak buah Prabowo Subianto di Gerindra itu.(boy/jpnn)

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo tidak mau menilai konsistensi Presiden Jokowi soal larangan rangkap jabatan menteri dengan ketua umum partai.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Visa Diaspora

    Senin, 06 Mei 2024 – 07:07 WIB
    Visa Diaspora - JPNN.com
  • Politik

    Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri

    Minggu, 05 Mei 2024 – 19:34 WIB
    Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri - JPNN.com
  • Parpol

    Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran

    Minggu, 05 Mei 2024 – 16:13 WIB
    Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Spesialis Permenkes

    Minggu, 05 Mei 2024 – 07:07 WIB
    Spesialis Permenkes - JPNN.com
X Close