Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Silet Tayang, RCTI Dinilai Lecehkan KPI

Senin, 28 Februari 2011 – 20:07 WIB
Silet Tayang, RCTI Dinilai Lecehkan KPI - JPNN.COM
Dikatakan, deliknya memang pelanggaran aturan tentang jurnalistik. Bukan pidana. Konsekuensinya aparat kepolisian susah menjeratnya untuk menghentikan tayangan Silet RCTI tersebut. Seharusnya RCTI menghomati keputusan KPI agar masalahnya tidak berlarut-larut.

Sementara Komisioner KPI, Iswandi Syafputra, menegaskan penayangan kembali Silet RCTI tersebut sebagai pembangkangan industri televisi terhadap kewenangan KPI sebagai lembaga Negara yang bertanggungjawab terhadap penyiaran. "Tayangan Silet per 7 November 2010 itu merupakan pelanggaran UU No.32/2002 tentang penyiaran dan proses hukumnya masih berjalan di PTUN dan Mabes Polri."

Karena itu, lanjutnya, kalau Silet tayang lagi pihaknya khawatir hal itu akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. “Jadi, KPI meminta RCTI menghormati keputusan institusi Negara yang berwenang mengatur penyiaran di Indonesia,” tukasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - DPR menilai Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang kembali menayangkan Program Silet melecehkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close