SIM Anda Mati? Baca Pengumuman Ini
Minggu, 09 April 2017 – 02:04 WIB
jpnn.com, SAMARINDA - Warga Samarinda, Kalimantan Timur diminta memperhatikan masa aktif surat izin mengemudi (SIM).
Pasalnya, warga harus membuat SIM baru meski masa aktif telat sehari.
“Ini peraturan terbaru dari Mabes Polri. Bagi masyarakat yang memiliki SIM dan telah lewat masa aktifnya lewat sehari saja harus membuat yang baru,” jelas Kanit Regindent Polresta Samarinda Iptu Edo D Yudha, Jumat (7/4).
Yudha mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat memeriksa SIM.
Dia juga meminta warga yang SIM-nya hampir habis segera melakukan perpanjangan. (hry/ibr)
Persyaratan Permohonan Perpanjangan SIM
SIM asli
Fotokopi KTP