SIM Luar Daerah Kini Bisa Diperpanjang Dimana Saja dengan Online, Ini Tarifnya...
jpnn.com - BATAM - Selain meluncurkan sistem pengurusan pajak berbasis online, Samsat Link di Graha Kepri pada Selasa (22/9) lalu, Ditlantas Polda Kepri ternyata juga mempermudah pengurusan surat izin mengemudi (SIM).
"Kami pada esok hari (23/9), akan dibentuk satgas SIM Online," ungkap Kombes Pol,Tantan Sulistyana usai peluncuran Samsat Link di Batam, Selasa (22/9).
Ia mengatakan dengan adanya SIM online ini, maka pengemudi kendaraan bermotor bisa mengurusnya di wilayah mana saja. "Warga yang memiliki SIM dari Bandung, Jakarta, bisa mengurus perpanjangan disini (Batam,red)," ucapnya.
Selain perpanjangan, juga untuk pembuatan SIM baru. Biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan sama, sebelum program SIM online. "Baru Rp120 ribu dan lama Rp 80ribu-Rp100 ribu," tuturnya. (ska/ray)