Simak, 3 Pernyataan Rocky yang Membuatnya Dilaporkan ke Bareskrim
jpnn.com - Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rocky dilaporkan oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ada tiga pernyataan Rocky yang membuatnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
"Laporan kami sudah diterima hari ini, diterima di Direktorat Tindak Pidana Umum," ujar tim hukum DPP PDIP Johannes Oberlin L. Tobing, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8).
Johannes menyebut Rocky dilaporkan terkait dugaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.
Menurut Johannes dari hasil diskusi panjang dengan penyidik pihaknya menemukan dugaan tidak pidana yang dilakukan oleh Rocky Gerung.
Dia menyebut laporan tersebut diterima karena bukan delik aduan.