Simak Alur Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Sesuai Juknis PermenPAN-RB Terbaru
jpnn.com, JAKARTA - Petunjuk teknis (Juknis) pengadaan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Ada tiga juknis yang diterbitkan yaitu pengadaan PNS, PPPK guru, dan PPPK non guru.
Menurut Ketua Panitia Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas CASN) Bima Haria Wibisana, untuk pendaftaran CPNS 2021, PPPK guru dan non guru prosedurnya tetap sama, yaitu melalui satu portal SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun.
Kemudian mengunggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
"Selain itu, masing-masing pelamar hanya bisa memilih salah satu apakah CPNS, PPPK guru atau PPPK non guru," kata Bima kepada JPNN.com, Sabtu (12/6).
Peserta yang mendaftar CPNS, lanjutnya, tidak bisa memilih lebih dari satu instansi dan jabatan. Begitu juga yang mendaftar PPPK guru dan non guru.
Untuk pendaftaran PPPK guru diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 17. Adapun prosedurnya sebagai berikut:
1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui SSCASN. Sebelumnya pelamar membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.