SIMAK, Begini Modus Koko Cabuli Puluhan Anak dengan Sistem MLM
Hal tersebut berulang sekitar April di tempat yang sama. Kali ini korban bertambah, yakni Me. Setelah memuaskan hasrat bejatnya, Koko selalu memberikan uang.
Ternyata bukan hanya tiga gadis belia belasan tahun itu yang menjadi korban aksi Koko. Pada 8 Juli 2015 dua remaja, yakni El dan In, warga Kota Kediri, juga mengadu ke polresta.
El dan In adalah teman dua gadis pelapor pertama, yakni Ae dan Ag. Dari pengaduan mereka, modus mulai terkuak. Koko ternyata meniru sistim multilevel marketing (MLM). Dia selalu mengiming-imingi satu korban ABG mengajak temannya untuk dijadikan korban pencabulannya.
Dari hasil pemeriksaan saksi korban, mereka mengaku diberi uang Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu setiap dicabuli Koko. Bukan hanya itu, sebelum persetubuhan terjadi, para ABG tersebut diminta meminum suatu obat. Namun, belum dipastikan apakah jenisnya narkoba, obat perangsang, ataukah obat pencegah kehamilan.
Setelah keterangan saksi dan bukti lengkap, pada 10 Juli 2015 penyidik Polresta Kediri menetapkan Koko sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 81 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Kelanjutan penetapan tersangka itu, pada 13 Juli 2015 tim satreskrim polresta menangkap Koko. Dia diÂtangkap sebelum take off di Bandara Juanda Surabaya pukul 12.30 WIB. Kabarnya, Sony berniat pergi ke Eropa.
Sayang, penangkapan Koko itu hanya melegakan sesaat. Sebab, dengan alasan sakit, tiga hari kemudian Koko dibantarkan di RS Bhayangkara Kediri. Setelah itu, proses hukum jalan di tempat.
Sudah empat kali berkas kasus Koko dikembalikan kejaksaan. Hingga akhirnya, pada 10 November 2015, Koko dibebaskan karena masa penahanan habis.