Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak! Harapan PSI Kepada DPR Setelah Menanti Selama 16 Tahun, Semoga Mendapat Respons

Kamis, 27 Agustus 2020 – 08:20 WIB
Simak! Harapan PSI Kepada DPR Setelah Menanti Selama 16 Tahun, Semoga Mendapat Respons - JPNN.COM
Juru Bicara PSI, Kokok Dirgantoro. Foto: Dok. PSI

jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersyukur dan mengapresiasi langkah DPR RI untuk membahas lebih lanjut RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

PSI berharap DPR secepat-cepatnya melakukan pembahasan dan mengajak semua elemen yang peduli untuk membuka ruang diskusi lebih luas dan dalam.

“Tidak berlebihan rasanya jika PSI berharap DPR segera saja menetapkan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR dalam masa sidang saat ini," ujar Juru Bicara PSI, Kokok Dirgantoro, dalam keterangan tertulis diterima Kamis (27/8/2020).

Kokok mengatakan PSI bersyukur RUU yang sudah 16 tahun jalan di tempat ini punya kesempatan untuk dibahas. PSI memberikan apresiasi dan mendukung penuh upaya DPR bekerja sama dengan pemerintahan Jokowi untuk segera menuntaskan RUU ini," tegas Kokok.

Kokok mengatakan masalah PRT ini kerap dianggap kurang penting sehingga disisihkan dari pembahasan politik. Padahal, dampaknya sangat besar terutama bagi pekerjanya yang secara skala ekonomi berada di piramida bawah. Survei ILO dan UI 2015, jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta jiwa. Saat ini mungkin lebih banyak lagi.

"PRT bekerja namun tidak mendapat hak sebagai pekerja. Jam kerja tidak jelas, sering tidak ada libur, eksploitasi fisik, kekerasan, pelecehan hingga upah tidak terbayar. Pendek kata, banyak ketidakadilan yang mereka alami," jelas Kokok.

Rendahnya pendapatan PRT juga membuat mereka sulit mengakses jaminan sosial untuk layanan kesehatan dan juga pendidikan untuk anaknya. Juga karena tidak terdaftar dan teradministrasi sebagai pekerja, PRT juga kesulitan mengakses bantuan ataupun program sosial. Terlebih dalam masa pandemi seperti saat ini.

“Survei JALA PRT pada akhir 2019 menyebutkan 73% PRT bekerja dengan upah 20-30% UMR dan tidak bisa mengakses jaminan sosial seperti masuk dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga jaminan ketenagakerjaan," ujarnya. PRT sangat rentan krisis pangan, papan dan perlindungan sosial.

Menurut Kokok, bukan tidak mungkin dalam pembahasan RUU ini, negara dapat memasukkan PRT sebagai pekerja yang mendapat prioritas bantuan sosial, pendidikan anak, dan lain sebagainya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close