Simak Informasi dari Pak Luhut Soal Efektifnya Larangan Mudik
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebut larangan mudik mulai berlaku efektif pada 24 April 2020.
Kemudian, penerapan sanksi terkait pelarangan mudik mulai ditegakkan pada 7 Mei.
"Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun, untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (21/4).
Larangan mudik ini sendiri setelah pemerintah melihat hasil survei Kementerian Perhubungan.
Tercatat, sebanyak 24 persen warga yang masih bersikeras mudik, meskipun sudah ada imbauan pemerintah tetap di rumah.
Pemerintah, kata Luhut, tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk masuk atau keluar Jabodetabek setelah muncul larangan mudik.
Namun, arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek masih diperbolehkan.
Di sisi lain, transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya.