Simak! Ini Fakta-Fakta tentang LGBT di Kalangan Perwira TNI
jpnn.com, JAKARTA - Tujuh prajurit TNI di Jawa Tengah terlibat kasus penyimpangan orientasi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Ketujuh oknum tersebut kini dalam proses persidangan di Pengadilan Militer II-10 Semarang.
Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang Letkol Asmawi menyebutkan tujuh terdakwa oknum TNI yang terkena kasus LGBT adalah Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, Serka AAB dan Praka P.
Untuk Praka P telah sampai pada vonis pemecatan tetapi dia mengajukan banding. Mereka terdiri atas 1 personel TNI Angkatan Darat (AD), dan 6 personel TNI Angkatan Udara (AU).
Keberadaan prajurit TNI yang terlibat LGBT diungkap baru-baru ini oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan.
Dia mengungkap kemunculan kelompok LGBT menjadi fenomena baru di lingkungan perwira TNI, utamanya di lingkungan perwira TNI AD.
Burhan mengaku mendapat informasi tersebut saat berdiskusi di lingkungan Mabes TNI AD. Kelompok LGBT di tubuh TNI, kata dia, dipimpin prajurit berpangkat sersan.
"Ternyata, mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI Polri, pimpinannya Sersan. anggotanya ada yang Letkol, ini unik. Tapi memang ini kenyataan," kata Burhan seperti dikutip dari akun YouTube MA tersebut, Kamis 15 Oktober 2020.
Purnawirawan TNI AD ini mengemban amanat sebagai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung sejak 9 Oktober lalu. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Hakim Agung Republik Indonesia.
Burhan mengatakan, banyak perkara masuk ke Pengadilan Militer terkait persoalan hubungan sesama jenis antarprajurit.