Simak! Ini Informasi Penting dari PT KAI
jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengubah masa berlaku hasil swab test PCR dan Antigen Covid-19 untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), mulai hari ini Sabtu (24/4).
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai 24 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
"(Hasil swab test PCR dan Antigen Covid-19) Sebelumnya berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam," kata Eva dalam keterangan tertulis.
"Adapun untuk hasil negatif GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 jam," sambung Eva.
Eva mengimbau pengguna jasa KA yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen bisa mengatur waktu perjalanannya dengan baik.
"Jika memilih melakukan Tes GeNose atau Rapid Antigen di stasiun maka tidak melakukan proses tersebut pada jam yang berdekatan dengan waktu keberangkatan," ujar Eva.
Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran untuk memperketat aturan larangan mudik 2021.
SE pengetatan mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik yang berlangsung pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H 7 peniadaan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.