Simak Ini, Pendapat MUI soal Vaksin MR
"Maka terhadap yang haram tadi bisa dibolehkan untuk digunakan ketika tidak ada alternatif lain, ketika tidak ada vaksin sejenis yang halal atau suci, ketika bahayanya sudah sangat mendesak, ketika ada kejelasan yang memiliki kompetensi terkait dengan bahaya itu. Saya kira itu poin pentingnya," jelas Niam.
Hal lain yang disepakati dalam pertemuan yang juga dihadiri Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Anang Sugihantono adalah Kemenkes dan MUI bersama-sama menenangkan masyarakat akibat kesimpangsiuran informasi yang ada.
"Caranya, pertama melakukan percepatan proses sertifikasi dan juga panduan keagamaan dalam pelaksanaan imunisasi. Kedua melakukan penundaan pelaksanaan imunisasi di beberapa daerah yang memang memiliki concern terkait dengan isu keagamaan," pungkas dia. (fat/jpnn)