Simak! Ini Titah Jokowi soal Berantas Penggelapan Pajak
jpnn.com - JAKARTA—Presiden Joko Widodo menginstruksikan beberapa hal terkait pencegahan dan penanganan kasus penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini disampaikannya saat rapat terbatas bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan lembaga-lembaga terkait. Salah satunya agar semua lembaga memiliki data yang sama untuk penelusuran.
“Presiden meminta PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, dan tentunya ini karena ada turunan terhadap BNN dan seterusnya untuk menggunakan data bersama. Karena data bersama ini yang akan ditindaklanjuti sebagai tolak ukur untuk melihat objek pajak. Data awal tentunya paling utama selain dari Ditjen Pajak juga dari PPATK,” Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantor kepresidenan, Jakarta, Senin (21/3).
Selain itu, Jokowi sapaan akrab presiden juga menginstruksikan Menkeu dan jajaran Ditjen Pajak untuk segera memperbaiki IT yang ada dan terintegrasi. Sehingga, tidak ada lagi data-data yang bersifat manual dan berbeda-beda. Karena dalam sistem IT yang terintegrasi ini, pemerintah meyakini bisa meningkatkan tax ratio.
“Karena tax ratio kita masih sekitar 11%, dan Bapak Presiden menginginkan dalam waktu ke depan tax ratio bisa ditingkatkan di atas 12-13% bahkan sampai 15%,” tegasnya.
Sementara itu, untuk penegakan hukum, presiden menyarankan pada 2018, warga Indonesia yang menyimpan uang di luar negeri segera berkoordinasi dengan Menkeu, Ditjen Pajak. Pasalnya, pada tahun tersebut perpajakan dunia akan sangat terbuka dan uang di mana saja akan terlihat sehingga harus segera koordinasi agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari. (flo/jpnn)