Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak! Ini Tujuh Poin Penting RUU Perlindungan TKI

Rabu, 19 Juli 2017 – 11:37 WIB
Simak! Ini Tujuh Poin Penting RUU Perlindungan TKI - JPNN.COM
Ketua Komisi IX Dede Yusuf M. Effendi. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Kerja Komisi IX DPR RI bersama dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi M. Hanif Dhakiri serta Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid telah menyepakati tujuh isu krusial dalam pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN).

Rapat panja ini dipimpin Ketua Komisi IX Dede Yusuf M. Effendi (F-PD) dengan didampingi Wakil Ketua Komisi IX Syamsul Bachri (F-PG), Ermalena (F-PPP) dan Saleh Partaonan Daulay (F-PAN).

Dede menyampaikan, DPR dan pemerintah sepakat akan ada badan khusus yang bertugas dalam bidang perlindungan pekerja migran.

Badan itu dibentuk presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

Tapi dalam menyampaikan pertanggungjawabannya kepada presiden, badan itu harus berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Tenaga Kerja.

"Mengenai keanggotaan badan ini, nantinya akan terdiri dari wakil dari kementerian terkait," ujar Dede di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, belum lama ini.

Ada pun tentang tujuh kesepakatan yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut. Pertama adalah pembentukan atase ketenagakerjaan di semua negara penempatan. Atase Ketenagakerjaan ini adalah bagian dari perwakilan RI.

Tugasnya pendataan, verifikasi, market intelegent, berkordinasi dengan negara penempatan.

Dalam melaksanakan tugas atase ketenagakerjaan, bisa dibantu perwakilan RI dan badan yang memiliki kewenangan diplomat dan menguasai bidang ketenagakerjaan.

Kedua, Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (JSPMI) diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Isu ketiga yaitu soal pembiayaan dengan prinsip zero cost, komponen biaya tidak boleh dibebankan pada pekerja migran Indonesia.

Keempat yakni menyangkut fungsi pelaksanaan pusat pelayanan terpadu atau layanan terpadu satu atap.

Nantinya lembaga ini memberikan pelayanan sebelum dan setelah bekerja.

Kelima, Pemerintah pusat bertanggungjawab menyediakan dan memfasilitasi pelatihan calon pekerja migran Indonesia melalui pendidikan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan. S

ementara tanggung jawab pemerintah daerah adalah menginformasikan job order kepada pencari kerja, pelaksana pusat pelayanan terpadu bidang pekerja migran, bersama pemerintah pusat melakukan pendidikan dan pelatihan kerja.

Keenam adalah mengenai badan atau kelembagaan. Pelaksanaan tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan badan yang dibentuk oleh presiden.

Panitia Kerja Komisi IX DPR RI bersama dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi M. Hanif Dhakiri serta Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close