Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak, Inilah Jadwal Lengkap PPDB SD hingga SMA di DKI Jakarta 2022

Minggu, 15 Mei 2022 – 22:37 WIB
Simak, Inilah Jadwal Lengkap PPDB SD hingga SMA di DKI Jakarta 2022 - JPNN.COM
Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta mengumumkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 SD hingga SMA. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengumumkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk PAUD, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK.

PPDB ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor e-0011 Tahun 2022 tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023.

Terdapat tiga jalur penerimaan pada jenjang SD, yakni jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur pindah tugas orang tua (PTO) dan anak guru.

Kemudian, ada empat jalur penerimaan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK, yaitu jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur pindah tugas orang tua dan anak guru. Sementara, PAUD dan SLB tak memiliki mekanisme jalur penerimaan.

Khusus jalur afirmasi, terbagi menjadi afirmasi prioritas pertama ditujukan untuk anak asuh panti, anak tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, dan anak penyandang disabilitas.

Lalu, afirmasi prioritas kedua yang meliputi anak yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), anak dari pekerja penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pengemudi Transjakarta.

Terdapat sejumlah tahapan dalam PPDB, yakni prapendaftaran, pengajuan akun, pendaftaran dan proses seleksi, pengumuman, hingga lapor diri. Tiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan memiliki tahapan berbeda-beda.

1. PAUD

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengumumkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk PAUD, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News