SIMAK! Menteri Bambang Sampaikan Tahapan Pemindahan Ibu Kota Negara
jpnn.com, JAKARTA - Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyampaikan tahapan-tahapan penting yang harus dilalui sebelum keputusan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dapat diimplementasikan.
“2019 ini, semua kajian sudah selesai, dan sudah ada keputusan lokasi,” kata Bambang dalam acara Diskusi Media bertajuk “Berapa Lama Membangun Ibu Kota Baru?” yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (13/5).
BACA JUGA: Merespons Wacana Pemindahan Ibu kota, Anton Doni Sarankan Jokowi Fokus pada Visi Misi
Menurut Bambang, begitu ada keputusan, proses berikutnya adalah melakukan konsultasi dengan DPR RI untuk menyepakati bentuk produk hukum apa yang diperlukan, baik undang-undang, rancangan undang-undang, didukung dengan naskah akademis.
Sementara 2020 adalah tahap penyiapan tanah dan memastikan status tanah itu sendiri, termasuk menyiapkan infrastruktur dasarnya.
Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, lanjut Bambang, sudah membuat skenario pembiayaannya.
“Kita meminimalisasi pembiayaan dari APBN sekaligus makin belajar pembiayaan pembangunan yang tidak bergantung sepenuhnya pada anggaran negara. Pembiayaan kota baru ini yang terpenting bagaimana cara membangun dengan kreatif dan inovatif tanpa membebankan APBN,” tegas Menteri Bambang.
Tahap awal pemindahan IKN, Kementerian PPN/Bappenas menyusun kajian yang dilaksanakan dalam periode 2017-2019. Kajian ini terdiri atas kajian awal pemindahan IKN (Kementerian PPN/Bappenas), kajian sosial kependudukan dan ekonomi wilayah IKN (Kementerian PPN/Bappenas), kajian kesesuaian lahan alternatif lokasi pemindahan IKN (Kementerian ATR/BPN), kajian konsep desain IKN (Kementerian PUPR), study of alternative sites for a new capital city in Indonesia atau pre-feasibility studies atau kajian teknis di calon lokasi IKN, termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).