Simak, MRT Jakarta Ubah Jadwal Operasional, Jadi Lebih Panjang
jpnn.com, JAKARTA - PT MRT Jakarta mengubah waktu operasional kereta yang berlaku mulai hari ini, Jumat (8/4).
Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindaklanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta.
Selain itu, juga adanya keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta sebagai berikut:
1. Jam operasional Senin sampai Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB.
Kemudian pada Sabtu dan Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB.
2. Jarak waktu keberangkatan antar kereta pada hari kerja setiap 5 menit di jam sibuk (7.00 sampai 9.00 WIB dan 17.00 sampai 19.00 WIB), setiap 10 menit di luar jam sibuk.
Pada akhir pekan atau hari libur, jadwal keberangkatan kereta setiap 10 menit flat.