SIMAK! Pandangan Ibas Tentang Guru dan Wacana Full Day School
“Hanya tentunya, sebelum dilaksanakan, wacana school full day harus dibahas lebih jauh dan dalam lagi dengan para pemangku keputusan, termasuk juga dengan para orang tua murid,” ujarnya.
Ibas mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus ditinjau apakah tidak bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan dan standar nasional pendidikan (SNP) dalam UU Sisdiknas.
Sesuai UU tersebut, peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus dikembangkan potensinya sesuai dengan kemampuannya serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
"Kedua, proses pembelajaran di sekolah sudah ditetapkan melalui standar nasional pendidikan di dalamnya menetapkan diantaranya alokasi waktu dan rasio jumlah guru dan rombongan belajar," imbuhnya.(fas/jpnn)