Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SIMAK! Pandangan Si Cantik Soal RUU Pengampunan Pajak

Jumat, 04 Maret 2016 – 02:32 WIB
SIMAK! Pandangan Si Cantik Soal RUU Pengampunan Pajak - JPNN.COM
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Eksekutif  Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati menyatakan pihaknya tidak dalam posisi setuju atau menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty. Yang jadi masalah, kata Enny, bisakah instrumen tax amnesty menjawab berbagai masalah pajak yang akan selalu dihadapi bangsa ini?

“Persoalnnya, adakah pemerintah memberikan jaminan bahwa tax amnesty ini akan menyelesaikan masalah pendapatan sektor pajak sebab potensi pajak dari tax amnesty tak lebih dari Rp 70 triliun," kata Enny, saat diskusi "Quo Vadis Tax Amnesty" di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (3/3).

Kalau DPR dan pemerintah terhenti pada tax amnesty ujar Enny, maka Indonesia akan mengulangi kegagalan banyak negara yang pernah memberlakukan pengampunan pajak.

"Tax amnesty itu mestinya memberikan jaminan bahwa mereka nyaman investasi di Indonesia sama halnya dengan uangnya yang diparkir di luar negeri," tegasnya.

Enny justru mempertanyakan minimnya upaya Dirjen Pajak untuk memiliki data base yang baik. Sebab data pajak sekarang sangat parah sekali sebagai akibat tidak sinkronnya kebijakan di instansi terkait.

“Misalnya, kenapa hanya bank-bank tertentu saja yang bisa untuk bayar pajak? Ini juga menyulitkan wajib pajak sehingga tingkat kepatuhannya menurun. Begitu juga E-KTP yang tidak terhubung dengan NPWP," imbuhnya.

Sebagai rekonsiliasi ujarnya, tax amnesty diperlukan karena selama ini ada kesan wajib pajak dipersulit. "Tapi asas keadilan perpajakan ke depan harus dijamin. Ini menuntut reformasi administrasi internal pajak," tegas Enny.

Alasan pemerintah bahwa kurang petugas pajak, menurut Enny, itu juga mengada-ada sebab wajib pajak di Indonesia tak lebih 70 juta. "Kalau riil dibagi dengan petugas pajak, tidak kurang itu," pungkasnya.(fas/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close