Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak, Pengumuman Terbaru dari Kemendikbudristek soal Pendaftaran PPPK 2021

Senin, 19 Juli 2021 – 19:55 WIB
Simak, Pengumuman Terbaru dari Kemendikbudristek soal Pendaftaran PPPK 2021 - JPNN.COM
Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril. Foto: humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan pengumuman penting terkait pendaftaran PPPK 2021.

Pengumuman disampaikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril selaku ketua Panita Seleksi PPPK guru. 

Menurut Dirjen Iwan, menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (KemenPAN-RB) Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tentang Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I pada Pengadaan PPPK untuk guru tahun 2021 dan dengan mempertimbangkan Dapodik Kemendikbudristek terkait penugasan guru pada satuan administrasi pangkal serta jenis jabatannya dengan ini disampaikan pengumuman sebagai berikut:

1. Terdapat penyesuaian aplikasi pendaftaran seleksi guru PPPK 2021 terkait penentuan individu peserta yang bisa mengikuti seleksi kompetensi pertama, berupa tombol reset pendaftaran, yang ditujukan bagi:

a. Guru dengan penugasan di sekolah induk yang terdapat formasi dan seharusnya dapat melamar ke formasi tersebut, namun formasinya dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci, sehingga terpaksa melamar ke formasi di sekolah lain:

b. Guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi dan seharusnya dapat melamar ke sekolah lain yang masih memiliki sisa kuota formasi, namun formasinya tidak dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci, 

c. Guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi dan sudah mendaftar ke sekolah lain yang tidak memiliki sisa kuota formasi, dikarenakan prioritas bagi guru yang bertugas di sekolah lain tersebut.

2. Fasilitas penyesuaian pada aplikasi pendaftaran tersebut hanya dapat dipergunakan satu kali.

Kemendikbudristek mengeluarkan surat pengumuman terkait mekanisme pendaftaran PPPK dan pengisian formasi yang hilang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News