Simak Penjelasan Menag Soal Kasus 177 JCH Indonesia di Filipina
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kasus 177 jamaah calon haji (JCH) asal Indonesia yang berangkat menggunakan paspor Filipina merupakan penipuan.
Ini disampaikan Lukman dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR pada Senin (29/9), setelah tim Kemenag melakukan verifikasi dan penyelidikan ke Filipina.
Hasilnya, ditemukan delapan travel haji asal Indonesia bekerjasama dengan oknum warga negara Filipina yang ingin memanfaatkan kuota yang tidak terserap habis, dengan merayu calon haji di Indonesia.
"Tentu ini ilegal karena yang terjadi, mereka menggunakan paspor Indonesia ke Filipina, tetapi ketika sampai di sana, mereka mengubah identitasnya lalu mereka menggunakan paspor Filipina. Yang terjadi adalah penipuan," kata Lukman.
Selain itu, penyelidikan Kemenag juga mendapati bahwa delapan biro perjalanan haji asal Indonesia, ternyata tidak satupun memiliki izin resmi. Karena itu, penyelesaiannya ada di kepolisian karena tergolong tindak kriminal.
"Kalau dia resmi bisa mencabut izinnnya. Tapi kan ini tidak berizin, apa yang mau dicabut. Ini sudah domain kriminal. Tentu kemenkumhan, dan polri terus menginvestigasi denganotoritas Filipina," tegas Lukman, sembari menambahkan bahwa kasus ini merupakan ulah sindikat yang terorganisir.(fat/jpnn)