Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SIMAK! Penjelasan Pejabat soal Kabar 13 Perusahaan Bakal PHK Massal

Minggu, 07 Februari 2016 – 11:25 WIB
SIMAK! Penjelasan Pejabat soal Kabar 13 Perusahaan Bakal PHK Massal - JPNN.COM
Aksi unjuk rasa buruh di Jakarta, Sabtu (6/2). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencoba meredam kabar meresahkan terkait rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran oleh 13 perusahaan.

Dipastikan, PHK tidak mudah untuk dilakukan karena pemerintah tidak memberi restu. Kementerian menjanjikan bantuan bagi perusahaan yang sedang terdesak.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenakertrans Sahat Sinurat mengatakan, sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan itu. Hasilnya, PHK masih dalam rencana dan belum ada yang benar-benar terjadi. 

’’Semuanya, belum ada PHK. Saat ini masih dalam proses perundingan,’’ jelasnya di sebuah diskusi di Jakarta Pusat.

Kalau ada yang dirumahkan, Sahat memastikan hak pekerja untuk tetap mendapat gaji masih dipenuhi perusahaan. Perusahaan yang dipastikannya belum melakukan PHK diantaranya Ford Indonesia, PT Chevron Indonesia, Panasonic, sampai Toshiba. Kementerian, disebutnya terus memantau perkembangan isu itu.

’’Begitu ada berita itu, langsung kami klarifikasi. Sebab, sikap pemerintah jelas. Menolak adanya PHK,’’ tuturnya. Lebih lanjut dia menjelaskan, 

Kementerian meminta kepada perusahaan yang sedang kesulitan untuk tidak buru-buru melakukan PHK. Ada beberapa cara yang perlu dilakukan seperti efisiensi sampai mengurangi gaji tingkat manajer.

Kalau masih belum bisa menyelamatkan, perusahaan diminta melakukan perundingan dengan pegawai. Inti dari perundingan itu, kedua belah pihak harus sepakat. Muaranya, hak-hak para pegawai bisa terpenuhi kalau pemutusan kerja benar-benar sampai terjadi. ’’Kalau ada yang terabaikan haknya, berarti proses dialog tidak berjalan baik,’’ jelasnya. 

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencoba meredam kabar meresahkan terkait rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close