Simak, Pernyataan Bu Khofifah tentang Salat Jumat di Masjid, Ingat 11 Syarat
jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tidak melarang kegiatan di masjid atau rumah ibadah, termasuk Salat Jumat berjemaah asalkan memenuhi protokol kesehatan dan persyaratan Kementerian Agama RI.
"Pada dasarnya, masyarakat bisa memenuhi pelaksanaan kewajiban ibadah, termasuk Salat Jumat asalkan sesuai dengan prosedur dari Surat Edaran Menteri Agama RI," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (4/6) malam.
Khofifah mengaku telah membahas dan berkoordinasi dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jatim serta Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) RI perwakilan Jatim.
Ia menegaskan, bahwa Surat Edaran Menteri Agama harus menjadi acuan dan pengelola maupun jamaah bisa mengikutinya dengan baik.
"Ada beberapa prosedur yang terdapat di SE Menag. Surat tersebut ditujukan untuk rumah ibadah maka harus ada kualifikasinya," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi Fachrul Razi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemik.
SE tersebut diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan.
Terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.