Simak Respons KPAI Atas Keputusan Jokowi Mencabut Lampiran Perpres Investasi Miras
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras atau miras dalam lampiran Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sudah tepat.
Diketahui, Jokowi mencabut lampiran III Perpres miras tersebut setelah mendapat masukan dan kritik dari berbagai tokoh masyarakat maupun organisasi keagamaan.
"Presiden sudah sangat tepat dalam mengedepankan keselamatan semua, termasuk anak-anak kita," kata Jasra dalam keterangan resmi kepada JPNN, Selasa (2/3).
Jasra mengatakan, pemerintah memang perlu mencabut aturan yang membawa ancaman linkungan, tatanan moral, tatanan etika, seperti produk miras. Mencabut aturan tentang legalisasi miras menurutnya bagian upaya merawat masa depan Indonesia.
"Mencabut kebijakan ini adalah bicara masa depan generasi kita," ungkap Jasra.
Pria asal Sumatera Barat ini mengatakan, berbagai produk miras telah mengorbankan banyak anak-anak Indonesia. Tidak sedikit kisah anak meninggal karena miras oplosan di Indonesia.
"Tidak dilegalkan saja peredarannya luar biasa, apalagi kalau diberi ruang, kami khawatir akan lebih berat tugas bangsa ini menyelamatkan generasinya," sebut Jasra.
Sebelumnya Presiden Jokowi resmi mencabut lampiran pada Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatanganinya pada 2 Februari 2021 lalu.