SIMAK! Subsidi Kuota internet Siswa, Mahasiswa, Guru, dan Dosen Cair Besok, Ini Ketentuannya
jpnn.com, JAKARTA - Pencairan subsidi kuota internet untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen tahap pertama sudah dimulai pada Selasa 22 September.
Ini dimulai menyusul terbitnya Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga bisa mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19.
“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im dalam keterangannya kepada media pada Senin (21/9).
Dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum dimaksud adalah kuota yang bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.