SIMAK! Tanggapan Said Iqbal soal Aturan Baru THR
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aturan baru pemberian tunjangan hari raya (THR) hanya sebuah formalitas.
Aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 itu menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan berhak mendapatkan THR.
Memang, kata Said, secara tertulis terdapat perubahan dalam ketentuan THR.
Namun, dia mengaku bahwa dalam kenyataannya saat ini buruh dalam masa kerja satu bulan pun sudah mendapatkan hak THR.
’’Kami menghargai penegasan Kemenaker secara tertulis. Namun, secara kenyataan buruh sudah mendapatkan THR dalam masa kerja satu bulan. Jadi, saya menilai regulasi ini tidak signifikan,’’ ujarnya.
Dia menegaskan, aspek yang harus diubah justru soal sanksi. Selama ini, sanksi yang diterapkan hanya administrasi. Namun, tidak ada sanksi spesifik yang bisa membuat perusahaan jera.
’’Saat ini, masih ada beberapa perusahaan yang mengelak dari kewajibannya. Harusnya ada sanksi yang membuat perusahaan semacam itu yang agar jera. Tapi, selama ini yang kami tahu hanyalah sanksi administrasi,’’ imbuhnya. (bil/sam/jpnn)