Simak! Tiga Rekomendasi MUI, Langsung Ditolak Marwah Daud
jpnn.com - KRAKSAAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan tiga rekomendasi terkait padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang terletak di Dusun Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, tersebut.
Sekretaris Umum (Sekum) MUI Kabupaten Probolinggo KH. Syihabuddin menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan MUI Jatim dan MUI pusat soal ajaran di Padepokan Dimas Kanjeng. .
MUI telah menyampaikan sejumlah laporan dan bukti-bukti terkait ajaran padepokan. Dari laporan kronologi itu, MUI bakal menyampaikan fatwanya yang diprediksi bakal keluar pekan ini.
Selain menyampaikan fatwanya, MUI juga menyiapkan tiga rekomendasi terkait keberadaan Padepokan Dimas Kanjeng.
Rencananya, tiga rekomendasi itu dikeluarkan bersamaan fatwa MUI.
Tiga rekomendasi itu, menurut Syihabuddin, adalah meminta pada pemerintahan dan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang terjadi di Padepokan Dimas Kanjeng tersebut.
Poin kedua, meminta menutup Padepokan Dimas Kanjeng. Supaya, keberadaan padepokan tidak lagi muncul dan kembali ada korban.
Terakhir, merehabilitasi para pengikut padepokan tersebut. Sebab, para pengikut itu merupakan korban dari keberadaan yayasan padepokan.