Simbiosis Mutualisme Subak dan Alsintan dari Kementan
Ditambahkannya, petani atau kelompok tani yang tergabung dalam Subak tak ada masalah dengan pengembangan kelembagaan tani seperti UPJA. Sebab, pada hakikatnya Subak itu fungsinya tak jauh beda dengan UPJA.
“Artinya, apakah alsintan itu akan dikelola melalui Subak atau UPJA secara tersendiri juga tak ada masalah bagi petani,” pungkasnya.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, bantuan alsintan yang diberikan Kementan kepada petani melalui Poktan ataupun Gapoktan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
"Jangan sampai alsintan hanya disimpan di rumah atau dijual. Karena itu harus dioptimalkan supaya tepat sasaran," kata Sarwo Edhy.
Dikatakan Sarwo Edhy, apabila alsintan bisa dikelola dengan baik akan memberi penghasilan tambahan bagi Poktan atau Gapoktan.
Poktan atau Gapoktan bisa membentuk UPJA, koperasi dan kelompok usaha bersama (KUB) untuk mengembangkan alsintan bantuan pemerintah.
"Seperti yang dilakukan kelompok mahasiswa di Sumatera Selatan yang mengelola alsintan dengan mendirikan KUB. Kurun tiga bulan, hasil dari sewa alsintan sudah mencapai Rp 170 juta," jelas Sarwo Edhy.
Sarwo juga mengatakan, alsintan yang dikelola UPJA di sejumlah daerah sudah banyak yang berhasil. UPJA terbukti bisa memberikan nilai tambah kepada poktan atau gapoktan.