Simpam Ganja di Jas Almamater, Enam Mahasiswa Ditangkap
Senin, 30 Januari 2012 – 16:07 WIB
Juga ditemukan, satu sachet ganja di atas lemari dan 21 paket kecil ganja yang tersimpan dalam tas ransel. Seluruh barang haram tersebut diketahui merupakan milik Aldi alias Omo. "Kami masih melakukan pengembangan. Mengenai perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal di dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," paparnya.
Sementara, di lokasi kejadiannya, tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, juga mengamankan seorang pelaku, Amir, 25 tahun. Dia diamankan lantara memiliki delapan paket narkotik jenis sabusabu. Dia ditangkap, di Jalan Tamalate II, atau tidak jauh dari rumahnya yang berada di Tidung 6, setapak 2.
Diakui, Masrur, para pelaku ini sedianya akan dijerat beberapa pasal. Pasal 111, khusus untuk ganja ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.