Simpan 7000 Obat Terlarang di Tubuh
Senin, 17 Januari 2011 – 10:50 WIB
KANDANGAN – Satuan Narkoba Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengamankan Jamilah (45) dan Awi (50), warga Tapin Selatan, di Jalan Sudirman Tibung Raya Kandangan. Kedua warga Tapin tersebut diamankan terkait dengan kepemilikan 7000 butir obat terlarang.
Dari informasi yang dihimpun, kedua orang tersebut memang sudah menjadi target operasi pihak kepolisian. Karena tidak ada bukti, maka ke dua orang tersebut dapat melenggang bebas. Tapi, pada satu ketika disaat keduanya memiliki barang bukti, aparat langsung bergerak dan meringkus ke dua orang itu. Ketika dilakukan penggeledahan, di tubuh mereka ditemukan 7000 butir obat yang telah masuk sebagai obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres HSS AKP Bambang saat dikonfirmasi mengatakan, kedua orang tersebut merupakan target kepolisian. “Kedua tersangka ditangkap saat menunggu angkot, dimana keduanya ingin menuju Kabupaten Tapin,” ujarnya.
Menurut Bambang, selain 7000 butir obat terlarang yang masuk dalam daftar G, ditemukan juga 400 butir Dextro, 40 butir Dexitab, dan 40 butir Carnophen serta 24 botol Alcohol dengan kadar 75 persen.
KANDANGAN – Satuan Narkoba Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengamankan Jamilah (45) dan Awi (50), warga Tapin Selatan, di Jalan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
Selasa, 07 Mei 2024 – 23:00 WIB - Kriminal
Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
Selasa, 07 Mei 2024 – 22:49 WIB - Kriminal
Ini yang Dialami Suami Mutilasi Istri di Ciamis
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:09 WIB - Kriminal
Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Selasa, 07 Mei 2024 – 17:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
Selasa, 07 Mei 2024 – 19:26 WIB - Olahraga
PSG vs Dortmund: Die Borussen Punya Kenangan Manis
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:02 WIB - Kriminal
Ini yang Dialami Suami Mutilasi Istri di Ciamis
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:09 WIB - Kriminal
Pengakuan Pelaku Pembunuh Bos Tembaga di Boyolali, Kenalan Lewat MiChat, Berujung Tragis
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:30 WIB - Humaniora
Pemprov Jateng Dapat Kuota 265 CPNS dan 4.181 PPPK 2024
Selasa, 07 Mei 2024 – 19:42 WIB