Simpan Hasil Jambret di Celedam
jpnn.com - KEJAHATAN jalanan, di Kota Bandung, seolah tidak pernah habis. Ditangkap satu, muncul seribu pelaku lainnya.
Kali ini, dua pelaku curas yang terbilang masih ABG berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal Polsekta Arcamanik. Kedua pelaku masing-masing berinisial WA (18) dan AH (19). Mereka tertangkap setelah melakukan aksi curas pada korbannya Selvi Indriani (23), di wilayah Jalan Kosambi, Kecamatan Sumur Bandung.
"Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (12/3) sekitar pukul 23.30, saat anggota Polsek Arcamanik melaksanakan operasi rutin. Pelaku WA (18) dan AH (19), terlihat mencurigakan. Setelah diperiksa, benar pelaku baru saja beraksi di wilayah hukum Sumur Bandung," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi didampingi Kapolsekta Sumur Bandung Kompol Lukman Syarif, kemarin (16/3).
Lanjut Mashudi, saat diperiksa oleh anggota Polsek Arcamanik, kedua pelaku tidak bersedia mengakui perbuatan mereka. Bahkan, satu pelaku berkilah dia hanya disuruh mengantar temannya ke tempat yang sudah dijanjikan. Namun, polisi tidak langsung percaya begitu saja. Polisi kemudian menggeledah keduanya.
"Pelaku yang satu tidak mau mengaku, dia bilang hanya antar temannya. Pelaku itu sampai bilang, 'sumpah demi Allah pak, saya mah gak nyuri, saya cuma nganter temen'. Tapi ya kami tidak percaya, kami periksa," papar Kapolsek Arcamanik Kompol I Ketut Adi Purnama di tempat terpisah.
Ternyata di celana dalam keduanya, didapati beberapa handphone hasil curian
Dari tangan para pelaku polisi juga mengamankan double stick yang digunakan untuk melumpuhkan korbannya apabila melakukan perlawanan. Barang bukti lainnya yang disita polisi diantaranya motor Honda Beat hijau milik pelaku dengan nomor polisi D 4792 VAN, double stick, power bank, dua STNK motor, tas hitam, tas coklat dua unit handphone Blackberry dan Samsung, dan kartu ATM.
"Karena laporannya ada di Polsek Sumur Bandung, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Sumur Bandung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya yaitu diatas lima tahun penjara." pungkasnya. (cha)