Simpan Sabu-Sabu di Lemari, Sabri Dibekuk Polisi
"Sewaktu petugas lakukan penggeledahan lagi, ternyata kembali ditemukan di atas rak sepatu sebanyak 15 paket. Jadi, totalnya ada 30 paket. Tempat tersangka menyembunyikan narkoba tersebut juga tampak cukup tersembunyi," tambah Romy.
Polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa korek api, ponsel, pipet kaca, alat isap sabu, dan satu bal plastik untuk mengecer sabu-sabu.
"Diduga, sabu-sabu tersebut diecer langsung oleh tersangka dan sudah siap edar. Harganya pun bervariasi, mulai Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Tersangka juga sebagai pengguna narkoba," ujarnya.
Dia menambahkan, Sabri dijerat Pasal 112 Ayat (2) jo 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (qi/san/k11)