Simpan Senpi Rakitan, Petani Dibui
Rabu, 13 Maret 2013 – 13:15 WIB
Atas perbuatannya, kata Budi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(aj/fuz/jpnn)