Simpan Seperempat Extacy, Divonis 5 Tahun dan Denda Rp1 M
Jumat, 05 Maret 2010 – 10:04 WIB
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Wahyono SH.
Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni lima tahun penjara dengan denda satu miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan terdakwa memiliki seperempat butir ineks. Fakta tersebut juga telah dibuktikan di persidangan yang dibenarkan oleh saksi-saksi baik dari anggota kepolisian maupun saksi lainnya.