Simpang Siur soal Andi Arief: Antara Boleh Pulang dan Masih di Kepolisian
jpnn.com, JAKARTA - Simpang siur sempat mewarnai informasi soal politikus Partai Demokrat (PD) Andi Arief yang ditangkap polisi karena kasus narkoba. Kuasa hukum Andi menyebut mantan staf khusus kepresidenan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sudah boleh pulang.
Di sisi lain, polisi memastikan masih mengamankan Andi. Sebab, polisi masih harus melakukan asesmen.
Kuasa hukum Andi, Dedi Yahya menyatakan, kliennya telah dipulangkan malam ini. Dedi menuturkan, polisi melepas Andi setelah memutuskan mantan aktivis mahasiswa itu menjalani rehabilitas sehingga tak ditahan.
Baca juga: Kasus Andi Arief, Identitas Perempuan di Kamar 1214 Mulai Terungkap
“Sesuai hasil asesmen, AA hanya direhab kesehatannya saja. Jadi, malam dia sudah diizinkan pulang,” kata Dedi Yahya, Selasa (5/3).
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Andi Arief hingga saat ini masih berada di ruang penyidik Bareskrim. Menurutnya, penyidik masih melakukan asesmen.
“Masih berada di ruang penyidik Dit Narkoba Bareskrim. Besok hasilnya (asesmen) kami tunggu,” kata Dedi Prasetyo. Baca juga: BNN: Andi Arief Bisa Direhabilitasi 3 Atau 6 Bulan
Tak Ingin berakhir di sini. Kesalahan bisa saja membenamkan, namun upaya menjadi titik awal pencarian jalan hidup dengan kualitas berbeda jika benar-benar tak putus asa. Mohon maaf, saya telah membuat marah dan kecewa. Doakan saya bisa memperbaiki salah menuju benar.