Simpatisan FPI di Kalteng Ditangkap, Kasusnya Lumayan Bikin Heboh Medsos
"Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah handphone yang dimilikinya dan juga sudah kami sita sebagai barang bukti dari perbuatannya itu," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA: Berondong Peluru ke Arah Petugas, Otak Pelaku Tahanan Kabur Ditembak Mati, Dooor!
"Kalau ancaman pidana dari Pasal tersebut yakni kurungan paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," tandas Pasma.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: