Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simpatisan FPI di Kalteng Ditangkap, Kasusnya Lumayan Bikin Heboh Medsos

Rabu, 23 Desember 2020 – 21:17 WIB
Simpatisan FPI di Kalteng Ditangkap, Kasusnya Lumayan Bikin Heboh Medsos - JPNN.COM
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng (kiri) menunjukkan postingan ujaran kebencian yang dilakukan oleh tersangka FA melalui media sosial yang dikelola yang bersangkutan pada saat jumpa pers di Palangka Raya, Rabu (23/12/2020). ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

"Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah handphone yang dimilikinya dan juga sudah kami sita sebagai barang bukti dari perbuatannya itu," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Berondong Peluru ke Arah Petugas, Otak Pelaku Tahanan Kabur Ditembak Mati, Dooor!

"Kalau ancaman pidana dari Pasal tersebut yakni kurungan paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," tandas Pasma.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, berinisial FA, 30, ditangkap polisi, Selasa (15/12).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News