Simpatisan ISIS Ini Pernah Tebar Ancaman di Akun FB, Isinya Mengejutkan
Kamis, 13 Juli 2017 – 12:38 WIB
Yang pasti, penyidik telah menetapkan Toni sebagai tersangka ujaran kebencian. Dia dijerat pasal 28 ayat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Juga pasal 207 KUHP tentang Penghinaan. Ancamannya pidana penjara 6 tahun.
Diwartakan sebelumnya, Toni dibekuk dalam sebuah razia di jalan raya depan Mapolsek Gelumbang pada 8 Juli pukul 15.45 WIB. Operator alat berat sebuah perusahaan di wilayah Muara Enim itu diduga simpatisan ISIS.
Dia menumpang bus Juwita BG 7713 AU tujuan Palembang. tersangka dalam perjalanan hendak pulang ke Pekanbaru.(wly/ce1)