Simulator SIM Dikorupsi, Sukotjo S Bambang Kena 4 Tahun Bui
"Fakta hukum tersebut menunjukkan pelaksanaan lelang kegiatan pengadaan R2 dan R4 dilakukan secara melawan hukum dan tidak dipersiapkan secara sungguh-sungguh," beber Casmaya.
Tak cuma itu, Sukotjo juga ikut berperan dalam proses lelang. Dia menyiapkan sejumlah perusahaan lelang bodong untuk ikut tender sekaligus menyiapkan sejumlah dokumen lelangnya.
Dalam dokumen juga tertulis pengadaan sudah selesai 100 persen. Padahal masih banyak kekurangan.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 121,83 miliar. Sedang Sukotjo memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp 3,93 miliar.
Ada hal yang meringankan dan memberatkan putusan. Yang memberatkan, Sukotjo dinilai telah menyalahi amanat yang diberikan sebagai subkon dalam pengadaan simulator SIM, serta perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.
"Yang meringankan terdakwa adalah pelapor dalam perkara aquo, terdakwa sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga," ujar Hakim Casmaya.
Selain dihukum empat tahun penjara, Sukotjo diwajibkan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 3,93 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda dapat disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama satu tahun.
Atas vonis tersebut, Sukotjo Bambang menerimanya. "Kami menerima, Yang Mulia," kata Sukotjo. Sementara Jaksa KPK Ali Fikri menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.(put/jpg)