"Keenamnya terjerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subpasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun. Khusus keempat napi mendapat hukuman tambahan 1/3 dari hukuman yang saat ini dijalaninya," pungkas dia. (asy/p4/c1/whk)
BANDARLAMPUNG - Satnarkoba Polresta Bandarlampung kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas