Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sindikat Internasional Manfaatkan Jalur Bakauheni

Sabtu, 04 Juni 2011 – 10:43 WIB
Sindikat Internasional Manfaatkan Jalur Bakauheni - JPNN.COM

Sementara, Polres Lamsel menjerat Boyni dan Abdullah, kurir 2 kg SS itu, dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebesar Rp8 miliar.

Kemudian pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dengan denda maksimum Rp10 miliar. (whk/dur/c1/ary)

BANDARLAMPUNG – Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung Kombespol Lukas Arry Dwiko Utomo menengarai Pelabuhan Bakauheni

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News