Sindikat Judi Online Jaringan Internasional di Jaktim Dibongkar Polisi, 10 Orang Ditangkap
Dari hasil penyelidikan sementara, kelompok tersangka mendapatkan omset hingga ratusan juta per hari.
Ke-10 pelaku disangkakan Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2004 Tentang ITE, Pasal 45 ayat 3 UU No 1 Tahun 2004 Tentang ITE, dan pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kabur ke Malaysia
Dari 10 orang yang ditangkap itu, tiga orang diantaranya ditangkap di dalam pesawat saat hendak kabur ke Malaysia.
"Tiga orang tersangka, kita tangkap di atas pesawat AirAsia. Ketiga tersangka itu yaitu YY, FD dan BER," ujarnya.
Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan hasil kerja sama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Bandara Soekarno Hatta.
"Akhirnya kita bisa menurunkan ketiga tersangka untuk kami proses," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan Polres Metro Jakarta Timur, tersangka inisial BER mengaku hendak ke Malaysia untuk pergi berlibur.