Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, 12 Kg Sabu-Sabu & 10 Ribu Pil Ekstasi Disita
jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap enam orang pengedar narkoba jaringan internasional di Riau.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan dalam pengungkapan ini enam tersangka ditangkap bersama barang bukti 12 kg sabu-sabu dan 10 ribu pil ekstasi.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman paket narkoba dalam jumlah besar turun dari pelabuhan tikus Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis 22 Agustus 2024,” kata Manang Sabtu (24/8).
Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi lokasi. Tim yang dipimpin Kasubdit III AKBP Edi Munawar langsung melakukan pemantauan.
Di lokasi itu, tim mendapati seorang pria turun ke kapal dan mengangkut goni yang dimasukkan ke dalam sebuah mobil.
"Kemudian tim melakukan pengepungan dan penangkapan. Dua orang diamankan. Masing-masing bernama HR (38) dan ESS (32). Bersama mereka diamankan narkotika jenis sabu dan jenis pil ekstasi," lanjutnya.
Seusai menangkap HR dan ESS, petugas kemudian melalukan pengembangan. Rencananya narkoba tersebut akan dikirik ke Perawang, Kabupaten Siak. Tim melakukan control delivery.
Hasilnya, seorang penerima bernama AS (42) dan DI (43) ditangkap. AS dan DI ini, sambung Manang, merupakan pengirim untuk bandar yang ada di Kota Pekanbaru. Polisi kemudian kembali melakukan control delivery.