Sindikat Narkoba Libatkan Oknum Brimob dan Pegawai Lapas
Jumat, 03 Februari 2012 – 13:35 WIB
Sementara, Dir Resnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Azis Djamaluddin, kepada wartawan menegaskan bahwa, saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Babel. Selain itu, Azis juga mengatakan, kedua tersangka saat ini dikenakan pasal tentang pengedar narkotika jenis shabu.
“Kedua tersangka saat ini sudah kita tahan, dan mereka berdua kita kenakan pasal sebagai pengedar narkotika jenis shabu, yaitu pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba. Mereka diancam hukuman seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Azis.
Namun, apakah tersangka Briptu Fb akan di-PTDH, Azis mengatakan hal tersebut bukan wewenang Reskrim narkoba, melainkan wewenang bagian Propam. “Saya tidak bisa mengatakan hal tersebut, karena tugas saya hanya melakukan pembuktian terhadap kepemilikan narkoba tersebut. Namun untuk PTDH merupakan kewenangan Propam, yaitu melalui sidang kode etik. Namun setahu kita, jika tersangka diganjar hukuman diatas 3 bulan, maka tersangka bisa di PTDH-kan. Tapi, harus melalui sidang kode etik yang ditangani Propam Polda,” tukasnya. (lay)